Did u know : Bretton Woods & Smithsonian Agreement


 (gambar dari st290557.sitekno.com)


Pada awal kehadirannya, setiap uang yang dicetak pun mempunyai back up (jaminan) emas, jadi semisal kamu punya uang kertas senilai Rp 10 juta emas senilai Rp 10 juta yang disimpan negara dan bisa diambil saat kamu butuh. Bisa dibilang bahwa uang kertas adalah sertifikat emas, hal ini dilakukan karena banyak kekacauan moneter yang terjadi sejak abad 18, 19, perang dunia I, Great Depression pada tahun 1930 an di Amerika, dan puncaknya setelah Perang Dunia II. Saat itu dirasakan bahwa dunia memerlukan sistem moneter dan keuangan yang bisa menjadi standar. Amerika mengusulkan untuk diadakannya kesepakatan untuk menjalankan suatu sistem moneter bersama yang di adakan di Bretton Woods, New Hampshire pada tahun 1944. Amerika yang bisa dikatakan sebagai pimpinan Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II diberi hak untuk menjadikan mata uangnya yaitu US dolar sebagai mata uang sentral dan reserve currency (artinya US dolar dapat dijadikan sebagai cadangan devisa suatu negara). Dalam kesepakatan ini juga di tetapkan bahwa setiap pencetakan USD 35 maka harus ada 1 ons emas sebagai back up. Lalu lambat laun perbandingan uang dengan emas diperkecil. Dari awalnya 1 uang kertas sebanding dengan 1 emas maka mulai mengecil menjadi 10 uang kertas sebanding dengan satu emas, lalu berkembang 1:100, 1:1000 dan lama kelamaan 1 uang kertas tidak mempunyai cadangan emas lagi. Sampai pada tahun 1971 Amerika menyerah untuk mengendalikan keuangannya yang dikaitkan dengan emas dan secara sepihak memutuskan untuk tidak mem back up dolar yang dicetaknya dengan emas. Pada tahun yang sama dikeluarkan Smithsonian Agreement yang disepakati bersama negara-negara industri G-10. Sejak saat itulah setiap uang yang dicetak sebenarnya kehilangan nilai hakikinya karena tidak lagi menjadi sertifikat emas tetapi hanya cek kosong.

Uang kertas juga biasa disebut sebagai FIAT Money, yang arti dari FIAT sendiri adalah let it be done atau bahasa gaulnya mata uang yang “suka-suka”. Fiat money mempunyai ciri-ciri :
1.      Ditetapkan oleh pemerintah suatu negara sebagai alat tukar yang sah.
2.     Nilainya bisa naik turun, karena tidak ada back up an dari komoditas yang berharga semisal emas atau perak.
Nilai intrinsiknya sangat kecil atau murah. 

0 komentar:

Posting Komentar