Apa kabar Indonesia?


(gambar diambil dari networkedblogs.com)

Berhubung kita tinggal di tanah air tercinta “endonesa” maka kita juga harus tahu bagaimana perkembangan uang di Indonesia dong. Kita bahas uang kartal saja ya biar ga melebar kemana-mana. Pada awalnya di Indonesia, uang, dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Bank Indonesia telah berkali-kali mengeluarkan tipe uang sah Indonesia dalam berbagai macam ukuran dan pecahan nominal. Mulai dari 1 sen sampai lembaran 100.000 an saat ini. Di bagian belakang buku ini ada beberapa contoh spesimen uang yang sudah dikeluarkan Bank Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar